Pembebasan Bea Masuk Pangan Diperpanjang, Petani Lokal Bakal Merugi
Anggota Komisi IV DPR RI, Habib Nabiel Al Musawa mengatakan, Kebijakan Pemerintah membebaskan bea masuk untuk 57 komoditas pangan, seperti beras, gandum, terigu, gula, dan pakan ternak sangat merugikan petani lokal.
Menurut Nabiel, Hal tersebut terjadi karena kebijakan impor akan menjatuhkan harga komoditas dalam negeri saat panen raya karena petani harus bersaing dengan produk asing.
“Kenapa setiap ada persoalan terkait dengan kelangkaan pangan penyelesaiannya lagi-lagi memperlancar arus impor. Disini pemerintah terlihat panik dan cenderung reaktif” kata politisi PKS ini kepada Parle, baru-baru ini.
Nabiel justru mempertanyakan kebijakan Kementerian Keuangan tersebut yang justru tidak melindungi petani dalam persaingan harga di pasar. Di beberapa Negara lain, menurut Nabiel, pemerintah mereka justru melindungi petani.
“Dengan kebijakan ini, pemerintah sama saja mensubsidi petani di luar negeri dan merugikan petani lokal. Bandingkan saja misalnya di Amerika ada proteksi, di Jerman ada proteksi, di Jepang ada proteksi, di Perancis-pun petaninya diproteksi oleh pemerintah. Kenapa pemerintah Indonesia yang seharusnya sangat berpihak kepada petani dalam negeri malah mengabaikan proteksi itu?” tanya Nabiel.
Menurut Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan 2 ini, kebijakan pembebasan bea masuk pangan justru merupakan bukti bahwa pemerintah tidak pernah berfikir jangka panjang dan tidak punya blue print yang jelas terkait dengan stok pangan nasional. Menurut Nabiel, penghapusan bea masuk impor ini memang dapat mengatasi persoalan tingginya harga komoditas, namun hal ini hanya akan berlangsung sementara.
“Untuk menekan Inflasi seharusnya pemerintah memikirkan cara menambah hasil produksi dalam negeri, meningkatkan daya beli masyarakat, dan melakukan intervensi saat harga tak terkendali” pungkas Nabiel.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperpanjang Bea Masuk Impor Komoditas Pangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.13/PMK.011/2011.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dalam naskah tertulis berjudul “Pencapaian Kinerja Ekonomi 2010 dan Mitigasi Risiko Inflasi 2011”, tertanggal 27 Januari.(si)/foto:iw/parle.